Hukum Bagi Yang Meninggalkan Shalat

Hukum Bagi Yang Meninggalkan Shalat

Khairy Amin, LC
(Musyrif Kuttab Helwa Center )

Sebagaimana yang kita ketahui shalat lima waktu memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam islam dan merupakan rukun islam yang ke dua setelah syahadat. Dan shalat itu sendiri menjadi satu-satunya perintah yang diberikan langsung oleh Allah swt. kepada nabi Muhammad Saw. pada saat isra’ dan mi’raj. Berbeda dengan ibadah lain yang disampaikan melalui malaikat Jibril ‘alaihissalam.

Shalat juga disebut sebagai tiang agama, yang di mana diibaratkan dalam  sebuah bangunan, tiang itu sendiri berfungsi sebagai penopang. Apabila tiang itu kuat, maka bangunan tersebut akan kokoh dan terhindar dari potensi kerusakan, sebaliknya apabila tiang  tersebut kurang kuat atau lemah, maka bangunannya pun akan cepat roboh dan ambruk.

Demikian juga dengan shalat, apabila seorang muslim mendirikan shalat dengan baik, maka ia telah menegakkan agamanya. Dan barangsiapa yang meremehkan shalat atau bahkan meninggalkan shalat, maka sama saja ia meruntuhkan agamanya.

Namun fenomena yang terjadi sekarang ini, banyak dari mereka yang katanya muslim, akan tetapi berani meninggalkan shalat lima waktu, padahal shalat kedudukannya sangat penting dalam agama, sebagaimana yang telah diuraikan di atas. 

Adapun dalam hal meninggalkan shalat ini, para ulama memberikan hukum secara rinci berdasarkan sebab atau alasan seorang muslim meninggalkannya.

Pertama : Apabila ia mengingkari akan kewajiban shalat, maka ulama sepakat ia dihukumi kafir dan keluar dari barisan islam. 

Hal ini berdasarkan hadis, bahwa Rasulullah Saw. bersabda :

العهد بيننا و بينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر ( رواه أحمد و النسائي و ابن ماجه )

“ perjanjian antara kami dan mereka ( orang kafir ) adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya ( shalat ), maka ia telah kafir ”. ( H.R. Ahmad, an-Nasai dan ibnu majah ).

Dan konsekuensinya adalah : Apabila ia wafat, maka ia tidak boleh dimandikan dengan cara islam, tidak boleh dikafani, tidak boleh dishalatkan, dan tidak boleh dikubur dipemakaman orang muslim. Dan seorang hakim wajib memerintahkannya atau memintanya untuk bertobat, jikalau ia tetap pada pendiriannya, maka ia dihukum mati dengan alasan murtad.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Syeikh Zainuddin al-Malibari di dalam kitab “Fathul Muin ” : 

ويقتل كفرا إن تركها جاحدا وجوبها فلا يغسل ولا يصلى عليه

“ Dan dibunuh dengan status kafir, apabila ia meninggalkan shalat sebab mengingkari akan kewajibannya, maka ia tidak boleh dimandikan dan tidak boleh dishalati ”.

Kedua : Apabila ia meninggalkan shalat karena lupa, tertidur, pingsan dan yang sejenisnya, maka dalam hal ini, ia tidaklah berdosa, akan tetapi wajib baginya meng-qadha shalat secara segera ketika sudah bangun atau tersadar. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis, bahwa Rasulullah saw.bersabda :

من نسي صلاة أو نام عنها فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها ( متفق عليه )

“ Barangsiapa yang lupa shalat, atau ( terlewat ) karena tidur, maka kafarahnya ( tebusannya ) ialah ia harus segera shalat ketika telah teringat ”. ( Hadis muttafaqun ‘alaih ).

Ketiga : Apabila ia meninggalkan shalat karena meremehkan atau merasa malas, dan ia tidak mengingkari akan wajibnya shalat, maka jumhur ulama mengatakan ia dihukumi sebagai orang  fasik dan ia berdosa besar. Dan seorang hakim harus memintanya untuk bertobat, jikalau ia tetap enggan untuk mengerjakan shalat, maka ia boleh dibunuh sebagai bentuk hadd  ( hukum dari Allah ) bukan karena ia telah murtad. Dan statusnya masih sebagai muslim, sehinga jasadnya pun tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan muslim.

Namun yang harus digaris bawahi di sini ialah kita diharamkan membunuh muslim lainnya  dengan alasan  tidak  shalat, karena itu merupakan  otoritas pemerintah, bukan  individu. Dan itu hanya bisa diterapkan dalam konteks negara islam yang mengakui konstitusi semacam itu berlaku di negara tersebut.

Dalam hal meninggalkan shalat lima waktu, Ibnu Katsir menjelaskan juga di dalam tafsirnya, bahwa salah satu makna dari firman Allah Swt. : 

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ  الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

celakalah orang-orang yang mengakhirkan mengerjakan shalat, baik itu meninggalkan shalat secara keseluruhan atau menunda-nunda mengerjakannya tanpa uzur, hingga tersisa sedikit daripada waktu shalat yang akan dikerjakannya, atau bahkan ia mengerjakan shalat di luar waktunya.

Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa menjaga shalat dengan baik, tidak menunda-nunda mengerjakannya hingga hampir habis waktu. Karena disamping itu juga, shalat berperan sebagai tameng kita daripada berbuat keburukan. Allah swt. berfirman : 

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

“ dan laksanakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari ( perbuatan ) keji dan mungkar ” []

Referensi : 
-Tafsir Ibnu Katsir
-Fathul Mu’in bi syarhi Qurratul a’in
-Al-Maktabah asy-Syamilah, al-Hawi al-Kabir, bab hukum meninggalkan shalat secara sengaja.

Tsaqafah dan Keilmuan Administrator 19 Feb 2025 08:13pm

  • Komentar : 1
    • Mas'anah Mas'anah

      Terima kasih atas ilmunya ustadz

Berikan komentar terbaik Anda

Helwa Center

Lembaga konsultan pendidikan yang memfasilitasi calon pelajar Indonesia di Institusi-institusi Al-Azhar di Mesir sejak tahun 2015.

Find Us

18 Ahmed Zumor, Hay Asyir, Nasr City, Cairo

© 2024 | Binwasoft | All Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service